Laman

Sabtu, 18 Desember 2010

3 bulan, 4 bulan....menjelang 5



hehe.........udah lama blog ini g di update.... keterbatasan tempat n kondisi ......harap dimaklumi...
karena termasuk golongan ibu - ibu yang g ' mau kehilangan moment pertumbuhan anak nya...
paling g' foto2 ini mewakili setiap perkembangan rajwa....
tawa nya....
tangisnya...
tidur nya....
pokok nya semua ekspresi yg udah ditampilin rajwa....
























Selasa, 26 Oktober 2010

Delapan Kunci “Menjaga” Anak


E-mailPrintPDF
Selain delapan “kunci”, hendaknya para orangtua tampil menjadi teladan bagi buah hatinya

Hidayatullah.com--Anak merupakan amanah dari AllahSubhanahu wa Ta’ala. Karena amanah, maka kelak Dia akan meminta pertanggungjawaban kepada kita atas amanah tersebut.

Jika anak-anak tumbuh menjadi shalih dan shalihah, tentu akan membawa keuntungan dunia dan akhirat bagi orangtuanya. Sebaliknya, jika orangtua lalai dalam mengajar dan mendidik, keberadaannya akan membawa bencana dunia dan akhirat.

Bukan satu dua kali kita dikejutkan dengan pemberitaan akibat ulah anak-anak kita. Seorang siswa yang sopan, tiba-tiba bisa bunuh diri. Seorang mahasiswa yang ketika di rumah kalem, tiba-tiba bisa menjadi perampok bahkan memperkosa atau membunuh teman dekatnya. Yang tak kalah mengejutkan, berita terbaru dari Jawa Timur, seorang gadis belia, sudah mampu menjadi bos mucikari dan agen pelacuran. Sungguh mengagetkan.

Ada apa yang salah dengan kita, para orangtua? Bukankah kita semua ini, adalah para sarjana dan orang-orang terdidik?

Akidah yang Benar


Sesungguhnya, agama kita (Islam) telah menetapkan banyak hal, termasuk masalah pendidikan pada anak. Ini hal yang sangat penting. Jika anak-anak memiliki akidah yang benar, maka itu lahan subur bagi tumbuhnya kebaikan-kebaikan. Tidak ada kebaikan pada diri anak yang akidahnya melenceng.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai anak, aku akan ajarkan padamu beberapa kalimat: Jagalah Allah pasti engkau akan dapati Allah di hadapanmu. Jika engkau meminta, maka mintalah kepada Allah. Ketahuilah bahwa jika seluruh umat berkumpul untuk menolongmu, mereka tidak bisa menolongmu dengan sesuatu kecuali atas hal yang telah Allah takdirkan. Ketahuilah bahwa jika seluruh umat berkumpul untuk mencelakaimu, mereka tidak bisa mencelakaimu dengan sesuatu kecuali atas yang telah Allah takdirkan, pena-pena telah diangkat dan catatan-catatan telah kering.”(Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)

Memohon Pahala


Rasulullah bersabda, “Jika seseorang menafkahkan hartanya kepada keluarganya dengan mengharap pahala, maka baginya adalah pahala sedekah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Mas’ud)

Diingatkan Shalat

Shalat merupakan kewajiban paling utama seorang hamba terhadap Allah. Rasulullah menegaskan,“Perintahkan anakmu untuk shalat saat usia tujuh tahun dan pukullah mereka (jika meninggalkan shalat) saat usia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lain-lain)

Menuntun Berakhlak Baik dan Memperbaiki Kesalahan

Umar bin Abu Salamah Radhiyallahu ‘anhu saat masih kecil dalam asuhan Rasulullah, tangannya ke sana ke mari di atas makanan. Dia bersabda, “Wahai anak, bacalah ‘Bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang dekat darimu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim dari Umar bin Abu Salamah)

Memisahkan Tempat Tidur

Memasuki usia sepuluh tahun, pisahkanlah tempat tidurnya. Anak-anak pada usia ini sudah terhitung dewasa dan mendekati masa baligh (puber), gairahnya mulai muncul. Maka memisahkan tidur mereka akan mencegah petaka yang tidak diinginkan. Rasulullah bersabda, “…pisahkanlah tempat tidur mereka.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, Baihaqi, dan lain-lain)

Berlaku Adil

Tidak bijak bila membeda-bedakan anak dalam berinteraksi dan menafkahi. Perlakuan pilih kasih kerap membawa permusuhan di antara saudara. Hal itu merupakan bentuk kezhaliman terhadap anak.

Rasulullah bersabda, ”Aku tidak akan bersaksi atas suatu kejahatan, takutlah kamu kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anakmu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir)

Lemah Lembut, Bermain, dan Mencium

Rasulullah tidak segan mengajak anak-anak untuk bermain, berlaku lemah lembut, serta mendekati dan mencium mereka. Simaklah bagaimana cara Rasulullah memanggil mereka, “Wahai anakku.”

Tegas Saat Diperlukan

Anak yang tidak pernah mendapat hukuman (saat diperlukan) akan mempunyai tabiat yang kurang bagus. Hendaklah orangtua bisa menunjukkan kepada anak-anak dan keluarganya bahwa dia adalah orang yang tegas dan keras saat kondisi mengharuskan itu.

Rasulullah pernah bersabda, “…pukullah mereka (jika meninggalkan shalat) saat usia sepuluh tahun.”(Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Juga, “Gantunglah cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh anggota keluargamu, karena hal itu akan menjadi sebuah pelajaran.” (Riwayat Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad)

Selain yang terurai di atas, hendaknya para orangtua tampil menjadi teladan bagi buah hatinya, lalu mengajari ilmu yang membawa kemanfaatan dunia dan akhirat, serta tidak mendoakan yang buruk kepada mereka (anak-anak). [Ali Athwa, berbagai sumber/hidayatullah.com]
 

Senin, 25 Oktober 2010

kontraversi imunisasi.....halal tw haram???


Tulisan ini dibuat berdasarkan artikel di blog http://syarif.cisco.or.id yang karena satu dan lain hal terhapus. Disini, akan dicantumkan artikel asli ditambah dengan komentar-komentar yang mungkin membantu kita menilai boleh/tidaknya Imunisasi

===================================================

Beberapa waktu lalu saya mendapat keterangan dari seorang teman/saudara bahwa pada vaksin pada imunisasi mengandung zat yang diambil dari babi (binatang yang dalam Islam diharamkan).

Awalnya saya menolak mentah-mentah kabar tersebut karena saya kurang yakin dengan validitas informasi tersebut. Saya lebih memikirkan bahwa umat Islam butuh generasi yang kuat. Jangan-jangan informasi ini sengaja dihembuskan untuk melemahkan umat Islam.

Namun saya tetap berusaha mengklarifikasinya karena ini berurusan dengan apa-apa yang masuk ke keturunan saya.Setelah mencari informasi di Internet saya temukan penjelasan bahwa vaksin imunisasi memang mengandung zat dari babi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghalalkan imunisasi dengan alasan bahwa kemanfaatan imunisasi lebih banyak daripada madharatnya. Selain itu saya juga menemukan bahwa beberapa penelitian dokter di Amerika menunjukkan bahwa bayi-bayi yang diimunisasi malah lebih rentan terhadap penyakit.

Setelah menemukan informasi tersebut, maka saya langsung menhentikan imunisasi untuk anak saya. Saya pikir, walaupun banyak manfaatnya namun vaksin imunisasi tetaplah mengandung zat haram. Selain itu, urusan ini tidak begitu urgen, tidak seperti transfusi darah. Yang jika tidak segera diberikan akan membahayakan pasien. Kesimpulannya, saya menghentikan imunisasi untuk anak saya.

Namun pada saat kami ke Rumah Sakit Anak Sakina Idaman di Jogjakarta karena Syifa (anak saya) pilek agak lama, kami mendapatkan informasi yang sangat berbeda. Dokter anak itu (dari penampilan dan sikapnya mengesankan bahwa beliau orang taat beragama) mengatakan bahwa pembuatan vaksin imunisasi menggunakan enzim dari babi itu teknologi jaman dulu. Vaksin imunasasi sekarang sudah menggunakan human-insulin (enzim dari tubuh manusia).

Setelah mendapatkan informasi tersebut saya memutuskan untuk melanjutkan imunisasi Syifa yang terputus. Selain itu saya menyampaikan informasi tersebut kepada teman/saudara saya yang menyampaikan bahwa vaksin mengandung zan babi. Namun sungguh diluar dugaan, mereka tetap menolak informasi tersebut dan tetap tidak melakukan imunasi kepada anak mereka.

Hingga pada suatu saat, Allah membuka mata hati saya dengan suatu hadist yang sering didengar namun sering terabaikan:



“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat,Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat tersebut, maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya,dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat, maka dia jatuh kepada hal yang haram.Seperti seorang pengambala yang mengembala disekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk kedalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah larangan, sedangkan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging, apabila dia baik maka baiklah seluruh jasad, dan apabila dia buruk maka buruklah seluruh jasad. Ketahuilah, dia adalah hati “ (Riwayat Bukhari & Muslim, dari Nu’man bin Basyir).

Maka sejak itulah saya benar-benar berniat untuk tidak mengimunisasi anak-anak saya lagi. Beberapa pertimbangan yang meyakinkan saya adalah:

1.Imunisasi tergolong dalam hal syubhat.
Tidak seperti pada makanan yang ada ingredientnya, maka sepanjang pengalaman saya tidak ada imunisasi yang mencantumkan ingredientnya. Oleh karena itu, imunisasi tergolong syubhat. Jika memang ada imunisasi yang jelas-jelas memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang tsiqoh (dalam artian semua hal dalam pembuatannya halal) maka saya “mungkin” akan mempertimbangkan imunisasi.
2.Imunisasi “bisa” menurunkan rasa tawakkal.
Imunisasi umumnya mendorong orang untuk yakin bahwa anaknya tidak akan terkena penyakit tertentu karena telah memiliki kekebalan. Padahal semestinya berlindung dari segala macam bala/penyakit hanya kepada Allah. Jika kita cermati lagi maka inti dari dakwah semua Rasul adalah “Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’in (Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan). Mengambil sikap wara’ atau berhati-hati saya kira lebih baik. Logikanya, orang yang anaknya tidak diimunisasi akan lebih tawakal daripada yang diimunisasi karena merasa anaknya lebih tidak “kebal” sehingga lebih merasa butuh pertolongan Allah.
Pelajaran lain yang juga didapat dari pengalaman diatas adalah:

1.Hal yang mengharamkan imunisasi adalah adanya indikasi bahwa zat-zat yang terkandung atau yang terlibat dalam proses pembuatan vaksin imunisasi adalah barang haram. Bukan pada teknologi vaksinasinya sendiri.
2.Perlunya untuk mengklarifikasi informasi dari beberapa pihak yang memang ahli di bidangnya. Pada zaman ini, tidak mungkin seorang ustadz / ulama mengetahui segala hal/bidang. Sementara seseorang itu memutuskan hukum berdasarkan pengatahuan yang mereka miliki. Mungkin saja pada suatu saat ada ilmuwan yang menemukan metode produksi vaksin secara halal dan ekonomis sehingga tidak ada lagi vaksin yang dibuat dengan “cara haram”. Bersikap “tuli” terhadap terhadap perkembangan teknologi sama saja menisbikan usaha para ilmuwan Islam yang mungkin sedang memikirkan cara lain untuk meminimalkan “konsumsi produk haram” kaum muslim, tidak dengan cara melarang tapi dengan mengganti produk (cara yang kedua sepertinya lebih bisa diterima umum namun tidak berarti lebih baik).
3.Beberapa orang yang mengatakan orang lain taqlid terkadang mereka sendiri yang taqlid. Mereka hanya menerapkan istilah taqlid dalam urusan fiqih padahal seharusnya komprehensif di semua sisi kehidupan. Satu hal yang pasti, ustadz bukan Rasul yang selalu terbimbing dan maksum. Mereka tidak serba tahu. Sementara untuk menentukan fiqh diperlukan fakta dari beberapa sisi. Ingat: tidak semua pencuri dipotong tangan. Jika tetangga mereka tidak peduli sementara mereka muncuri karena kelaparan, maka kesalahan ada pada tentangganya. Berusahalah untuk cross-check informasi yang dimiliki ustadz mereka dan jika diperlukan update informasi beliau sehingga bisa menentukan fiqh dengan lebih baik.
Semoga Allah melindungi kita dari memiliki hati yang keras, memberi petunjuk dalam manjalani hidup dan memberi kekuatan untuk menempuh petunjuk tersebut. Amin.

Wallahu ‘alam bishshawab

Beberapa komentar dari pembaca terdahulu:

1. Abu Khaulah

FATWA dari MUI
Pekan Imunisasi Nasional

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penggunaan vaksin polio khusus (IPV).

Menimbang

1. Bahwa anak bangsa, khususnya Balita, perlu diupayakan agar terhindar dari penyakit Polio, antara lain melalui pemberian vaksin imunisasi;

2. Bahwa dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2002 ini terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV);

3. Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi, dan belum ditemukan IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut

4. Bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan IPV tersebut, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

Mengingat

1. Hadis-hadis Nabi. antara lain:

· “Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun” (HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik).

· “Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan berzdat yang haram” (HR. Abu Daud dari Abu Darda ).

· “Sekelompok orang dari sukcu ‘Ukl atau ‘Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi s.a.w. memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut… “(HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik).

· “Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya. ” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah).

· Sabda Nabi s.a.w. yang melarang penggunaan benda yang terkena najis sebagaimana diungkapkan dalam hadis tentang tikus yang jatuh dan mati (najis) dalam keju : “Jika keju itu keras (padat), buanglah tikus itu dan keju sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebut: namun jika keju itu cair, tumpahkanlah (HR alBukhari, Ahmad, dan Nasa’i dari Maimunah isteri Nabis.a.w.)

2. Kaidah-kaidah fiqh :

· “Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin.”

· “Dharar (bahaya) harus dihilangkan.”

· “Kondisi hajah menempati kondisi darurat.”

· “Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

· “Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-nya.”

3. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI periode 2000-2005.

4. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.

Memperhatikan :

· Pendapat para ulama; antara lain : ”Imam Zuhri (w. 124 H) berkata , ”Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita , sebab itu adalah najis ; Allah berfirman :’…Dihalalkan bagimu yang baik-baik (suci)……’ (QS. Al-Matidah [5]: S)”; dan Ibnu Mas’ud (w 32 H) berkata tentang sakar (minuman keras) , Allah tidak menjadikan obatmu sesuatu yang diharamkan atasmu ” (Riwayat Imam al-Bukhori)

· Surat Menteri Kesehatan RI nomor: 11 92/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP. POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423/8 Oktober 2002; antara lain :

1.
Enzim berasal dari Babi digunakan dalam pembuatan vaksin

Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit Polio dari masyarakat secara serentak di seluruh wilayah tanah air melalui program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).

Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.
Terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV).
Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi, mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.
Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri, diperlukan investasi (biaya, modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas.
· Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa tersebut, antara lain:

1. Sejumlah argumen keagamaan (adillah diniyyah: al-Qur’an, hadits, dan qawa’id fiqhiyyah) dan pendapat para ulama mengajarkan; antara lain :

· Setiap penyakit dan kecacatan yang diakibatkan penyakit adalah dharar (bahaya) yang harus dihindarkan (dicegah) dan dihilangkan (melalui pengobatan) dengan cara yang tidak melanggar syari’ah dan dengan obat yang suci dan halal;

· Setiap ibu yang baru melahirkan, pada dasarnya, wajib memberikan air susu yang pertama keluar (colostrum, al-liba’– kepada anaknya dan dianjurkan pula memberikan ASI sampai dengan usia dua tahun. Hal tersebut menurut para ahli kesehatan dapat memberikan kekebalan (imun) pada anak;

· Dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terjadi persenyawaan/persentuhan (ihtilath antara porcine yang najis dengan media yang digunakan untuk pembiakan virus bahan vaksin dan tidak dilakukan penyucian dengan cara yang dibenarkan syari’ah (tathhir syar’an) Hal itu menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis (mutanadjis).

· Kondisi anak-anak yang menderita immunocompromise, jika tidak diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah dan dapat pula menimbulkan dharar bagi pihak lain.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN POLIO KHUSUS

· Pertama : Ketentuan Hukum

Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari –atau mengandung–benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
· Kedua : Rekomendasi (Taushiah)

Pemerintah hendaknya mengkampanyekan agar setiap ibu memberikan ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun).
Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 0 1 Sya’ban 1423 H / 08 Oktober 2002 M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,

K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

2. Hj. Ummu Salamah, SH, Hajjam

Kaidah-kaidah fiqh :

· “Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin.”

· “Dharar (bahaya) harus dihilangkan.” itu dalam konteks Vaksinasi atau Imunisasi adalah konteks yang tidak pas.

Mengangkat pembicaraan saya dengan seorang Kepala BPPOM MUI, tentang vaksinasi, saya bertanya, Apa dalilnya, mana nasnya maka MUI menghalalkan vaksinasi yang menggunakan benda haram lagi beracun?

Jawabannya, pada zaman Rasulullah dulu , ada seorang sahabat Nabi bernama Abdul Rahman bin Auf, sakit gatal-gatal, maka Rasulullah membolehkannya menggunakan sutra yang di haramkan buat laki-laki.

Ada sekelompok orang dari Uraina, datang ke Madinah, mereka da
lam kondisi sakit, maka Rasulullah memberikan air kencing unta, kepada mereka, lalu merekapun sembuh.

Maka berdasarkan hadis ini maka di bolehkan menggunakan yang haram sebagai obat.

Jawab saya” bila pada saat itu Abdurahman Bin Auf tidak sakit gatal-gatal, dalam kondisi sehat wal afiat, apakah Rasulullah membolehkan Abdurahman Bin Auf menggunakan sutra yang haram?

Apabila sekelompok orang dari Uraina, datang ke Madinah, mereka da
lam kondisi sehat wal afiat, mungkinkah Rasulullah memberikan air kencing unta, kepada mereka?

Lalu bagaimana penetapan hukumnya dalam kondisi vaksinasi? Bukankah yang di vaksin/ yang di imunisasi sekarang ini adalah Bayi-bayi yang sehat? calon jemaah haji yang sehat?calon pengantin yang sehat? wanita hamil yang sehat? lalu mana dasar hukumnya memberikan obat haram lagi beracun kepada orang yang sehat?

Lalu mana yang di sebut darurat.? bukankah mereka dalam kondisi sehat? faktanya banyak bayi setelah di suntik BCG meninggal, Polio jadi polio, sayapun setelah di vaksin meningitis langsung lumpuh.

Dan sampai sekarang ini saya tidak menemukan dalil-dalil dan nas-nas yang membolehkan orang sehat diberi obat dengan yang haram lagi beracun? Apakah ini bukannya pembohongan? jadi selam ini kita di bohongi kan../

Rumus Allah tentang kesehatan Al Baqarah:168 : Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi dan janganlah ikuti langkah2 setan karena setan adalah musuh yang nyata bagimu.

Rasulullah Bersabda: Sesungguhnya Allah tidak pernah menciptakan kesembuhan dari hal yang di haramkan atas kalian. (hadis sohih)

lalu WHO berkata Wahai sekalian manusia, kalian tidak akan sehat kalau tidak di imunisasi dengan benda haram lagi beracun. Inilah vaksin polio, campak, bcg, karena kalian semua pasti terkena penyakit ini?? kalo tidak di vaksin.. melebihi ALLAH bukan?

Lalu pertanyaan saya siapa yang menciptakan manusia? ALLAH atau WHO?
menurut saya Imunisasi adalah ujung tombak WHO untuk merusak generasi kita, berdasarkan bisnis dan penjajahan. Dirusak sel otak dan organ tubuhnya untuk mendapatkan bisnis besar..

Kalau anda beli motor, maka si pencipta motor mengeluarkan aturan. Haram hukumnya bensin di tambah air teh, Haram hukumnya tempat oli di tambahkan sayur asem. pasti rusak. Apa jadinya bila anda bikin aturan yang mengada-ada tanpa mengikuti aturan si pembuat motor..? pasti rusak kan…

Begitu juga manusia.. baik muslim ato non muslim aturannya untuk memelihara kesehatan adalah sama.

Untuk lebih memahami nya silahkan saudara-saudaraku dapat membeli buku saya, berjudul Imunisasi, Dampak Konspirasi dan solusi sehat Ala Rasulullah. Disana saya tuangkan sejarah vaksin, korban cedera vaksin di mancanegara dan di Indonesia, dasar landasan imunsasi di Indonesia, konspirasi, hingga solusinya.. semua ada di buku saya. Silahkan telepon ke 021-7412151 atau 021 92678315

3.

Enam Taubatnya Anggota Tubuh

Taubatnya pendengaran dengan tidak menyimak kebatilan. Taubatnya kemaluan dengan berhenti berbuat keji

oleh: Ali Akbar bin Agil*

MENJAGA hati merupakan pekerjaan berat. Butuh kesungguhan dalam menghadapi godaan yang datang secara bertubi-tubi yang terkadang membuat kita terkapar menyerah dengan keadaan yang ada. Padahal, hati laksana mahkota dalam jiwa.

Hati, sebagaimana diungkap oleh Syaikh Abdullah bin Alwi Al-Haddad, adalah raja seluruh angota tubuh. Hati merupakan sumber akidah, akhlaq, niat yang tercela maupun terpuji. “Seseorang tidak akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat kecuali sanggup menyucikan hatinya dari keburukan dan kehinaan serta menghiasinya dengan kebaikan dan keutamaan,” tulisnya.

Di sinilah, sekali lagi, pentingnya menata hati. Dalam diri kita, seperti menirukan sabda Nabi Muhamad SAW, “Ada segumpal daging. Jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh, itu adalah hati.” (HR. Bukhari-Muslim).

Supaya tidak terjerumus dalam kubangan maksiat yang membuahkan penyesalan tiada terperihkan, ada baiknya kita melakukan langkah-langkah berikut ini.

Pertama, jangan memulai berbuat maksiat. Proses terjadinya maksiat diceritakan secara detail oleh Ibnu Qayyim. Katanya, “Lawanlah lintasan itu! Jika dibiarkan, ia akan menjadi fikrah (gagasan). Lawanlah fikrah itu! Jika tidak, ia akan menjadi syahwat. Perangilah syahwat itu! Jika tidak, ia akan menjadi `azimah (hasrat). Apabila ini juga tidak dilawan, ia akan berubah menjadi perbuatan. Dan jika perbuatan itu tidak Anda temukan lawannya maka ia akan menjadi kebiasaan, dan setelah itu suit bagimu meninggalkannya.”

Sekecil apapun peluang maksiat, tutup segera. Membuka hati untuk maksiat sama saja mempersilakan diri kita dijarah oleh setan dan dosa. Sebuah maksiat akan melahirkan maksiat berikutnya. Demikian seterusnya, lambat laun ia menjadi sebuah tren dalam denyut kehidupan seseorang. Sehingga membutuhkan energi yang luar biasa untuk menghentikan luapan maksiat tersebut.

Kedua, menjernihkan hati. Hati yang jernih membuat kita lebih sensitif terhadap maksiat. Menjernihkan hati diawali dengan zuhud. Hidup zuhud bukan berarti lari dari dunia, menjauhi manusia. Tapi menjalani pola hidup dengan kebersahajaan, kesejajaran, tidak berlebihan, proposional, dan sesuai kebutuhan bukan yang selaras keinginan.

Ibrahim bin Adham ditanya oleh seseorang, “Bagaimana engkau mendapatkan zuhud?” Ibrahim menjawab, “Dengan tiga perkara: (1) Saya melihat keadaan kubur yang mengerikan sedang belum kudapati pelipur (2) Saya melihat sebuah jalan yang panjang sementara belum kumiliki bekal (3) Dan saya melihat Allah yang Maha Perkasa mengadili, padahal saya belum memiliki hujjah (argumentasi).”

Kejernihan hati menjadi sumber ketenteraman hidup. Tidak gusar dan gelisah atas apa yang tidak ada serta selalu bersyukur dengan apa yang ada. Sebaliknya, kegersangan hati sebagai akibat ketidakmampuan mengendalikan diri, membuat gerakan dan nafas tersenggal-senggal, terseok-seok tak tentu arah.

Ketiga
, bertaubat. Tidak ada manusia suci selain para Nabi dan Rasul. Jika suatu saat kita melakukan maksiat baik disengaja ataupun tidak, solusinya adalah dengan bertaubat, memohon ampun kepada Allah. Inilah cara ketiga.

Taubat dari segala tindak tanduk maksiat, mulai anggota tubuh hingga ke dalam hati. Dzun Nun Al-Misri menjelaskan cara taubat secara menyeluruh. Ia berkata, “Setiap anggota tubuh manusia ada ‘jatah’ taubatnya: (1) Taubatnya hati dengan berniat meninggalkan hal-hal yang dilarang (2) Taubatnya mata dengan menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram (3) Taubatnya kedua tangan dengan meninggalkan penggunaan sesuatu yang bukan haknya (4) Taubatnya kedua kaki dengan meninggalkan usaha berjalan ke tempat-tempat yang membuat lalai kepada Allah (5) Taubatnya pendengaran dengan tidak menyimak kebatilan (6) Taubatnya kemaluan dengan berhenti berbuat keji.”

Tiga cara tersebut merupakan upaya mengorganisasikan kembali hatiku, hatimu, dan hati kita yang centang-perenang. Semoga.

Penulis adalah Pengajar di Ponpes. Darut Tauhid, Malang. Email: al_akbar84@yahoo.co.id

saat ditinggal....

pagi... jadwal rutin rajwa setelah mandi, minum...n sleep.....
ummi n abi siap2 mo k kantor bupati buat ngambil sttpl....
nitip bentar rajwa ma nno nya....
siang pukul 10 rajwa bangun... senyum2... akhirnya minta minum... emang jadwal minum ny tiap 2 jam....
di kasih PASI.....alias susu formula.... rajwa diam ja, g ngerespon....mpeng ny cuma digigit dia... susuny g diminum sama sekali....
5 menit kemudian......pertama kali rajwa nangis sambil teriak... biasanya cuma hiks... hiks... ja...
sekarang... waa...........
nno jadi pusing... untung ASI dah d stok malam d dlm kulkas....rajwa mau minum...walo cuma disedokin......
n akhirnya tertidur....
setengah jam kemudian.......rajwa bangun minta minum lagi... sementara ummi n abi belum nyampe rumah.....
n buat pertama kalinya lagi rajwa marah...ngambek... g bisa dibujuk pake apapun... termasuk hobi baru nya ngisap tangan....
rajwa cuma nangis sampe suara ny g keluar....
bikin hati jadi sedih.....
waktu abi n ummi pulang .....rajwa langsung senyum siap dengan posisi mo minum.....
semalaman akhirnya rajwa g mau lepas dari ummi.....
hmm....yah rajwa pun tau yang terbaik adalah    ASI ....
penolakan rajwa membuktikan bahwa rajwa juga punya pilihan .....
say no to PASI....just ASI buat 6 bulan ney....
berjuang yah mi............

Minggu, 24 Oktober 2010

Punya Anak Bikin Wanita Lebih Pintar



Orangtua Baru
VIVAnews - Proses melahirkan ternyata dapat membuat wanita lebih cerdas. Penelitian dari tim Yale University, Amerika Serikat menunjukkan, area abu-abu pada otak wanita, yang berfungsi mengolah informasi berkembang tiap minggu dan tiap bulan setelah seorang wanita melahirkan.
Proses tersebut juga yang membuat ibu yang masih bersikap kekanakan mengalami semacam 'ledakan terbesar' pada sel-sel otak. Perubahan pada area otak tersebut biasanya hanya terjadi setelah masa belajar yang intens, cedera otak dan sakit.
Diperkirakan bahwa perubahan hormonal juga berhubungan dengan memiliki 'otak super' saat merawat bayi. Hal ini membantu mempersiapkan para wanita untuk bisa menghadapi tantangan yang ada saat merawat anak. 
Sedangkan gangguan memori yang sering dialami para ibu yang baru melahirkan juga dijelaskan dengan sederhana. Yaitu, karena mereka kurang tidur sehingga sering sulit untuk fokus dan berkonsentrasi.
Peneliti yang terdiri dari para ahli syaraf memindai otak sekelompok ibu yang baru saja beberapa minggu melahirkan. Penelitian menunjukkan jumlah area abu-abu meningkat, meskipun kecil tetapi cukup signifikan setiap waktu selama tiga hingga empat bulan.
Area tersebut merupakan pusat pengembangan motivasi, penalaran, penilaian, pengolahan emosi, perasaan puas dan kunci dalam kedekatan hubungan antara ibu dan anak.
Perluasan otak pada 'area motivasi' menurut peneliti, membuat seorang ibu lebih pintar dalam merawat dan mengasuh, yang akan membantu bayi bertahan hidup dan berkembang secara baik fisik, emosi maupun kognitif. Dari penelitian diketahui, ibu yang memiliki ikatan kuat dengan anaknya,  mengalami perkembangan area abu-abu pada otak yang cukup besar

Jangan Bangunkan Bayi Tidur



BAGI orang dewasa, tidur bisa identik dengan istirahat. Namun, bagi bayi dan anak-anak, tidur adalah saat saat untuk mengoptimalkan laju tumbuh kembang badan.
Umumnya bayi tidak mengalami masalah tidur. Artinya, mereka bisa dengan cepat terpulas, dan tidak mudah terbangun. Namun, terkadang ada juga yang sebaliknya. Sulit tidur, dan mudah terbangun.
“Bagi bayi, tidur memiliki peran ganda. Selain memberi kesempatan untuk mengistirahatkan tubuh, juga untuk meningkatkan proses metabolisme, yakni proses pengolahan pangan menjadi energi yang dibutuhkan” papar Jodi Mindell PhD, pakar tidur anak di Children’s Hospital of Philadelphia seperti dikutip Parents.
Karena itu, saat tidur pertumbuhan fisik anak terpacu. Bahkan pernah dilakukan riset tentang ini yang menghasilkan kesimpulan tentang lama tidur anak berkait erat dengan pertambahan berat badan, tinggi badan, dan kesehatan fisik bayi.
Lama tidur ideal bayi, menurut studi itu, tak bisa disamaratakan. Pada bulan-bulan pertama tidur bayi bisa mencapai 16 jam. Lama jam tidur ini berangsur-angsur akan berkurang seiring bertambahnya usia.
“Semakin bertambah umur anak, akan semakin berkurang jam tidurnya” kata Jodi. Bahkan, ketika anak mencapai usia 5 tahun, jam tidur mereka hanya berkisar antara 8 hingga 10 jam.
Berapa pun lamanya tidur si kecil harus tetap diperhatikan. Setidaknya kualitas tidur harus benar-benar dijaga. Seringkali kurangnya kualitas tidur justru akibat kesalahan orangtua, yang mungkin tidak disengaja. Misal, merasa saatnya minum susu, orangtua serta membangunkan tidur bayinya.
“Itu sama sekali tidak perlu dilakukan. Sebab kalau bayi merasa lapar, ia akan terbangun dengan sendirinya dan menangis. Begitu pun kalau ia ingin kencing atau buang air besar” katanya.
Agar anak bisa tidur dengan lelap, yang paling perlu diperhatikan adalah ruangan tempat ia ditidurkan. Jaga jangan sampai lembab, dengan sirkulasi udara bersih yang mencukupi. Tidak di tempat berisik, tidak terlalu gelap atau terang.
Biasakan bayi tidur secara teratur. Ini seperti halnya tidur orang dewasa, tetapi untuk bayi atau anak-anak dimulai lebih sore, jangan lewat jam 7 atau 8 malam. Sebab, jika lewat jam tersebut bayi akan kelelahan, dan kesempatan tidur pulas pun hilang sehingga bayi akan kesulitan memulai tidur.
Ciptakan rutinitas yang menyenangkan. Misalnya mencuci tangan dan kaki sambil bernyanyi atau mendongeng. Antarkan si bayi ke tidur yang menyenangkan. Jangan timbulkan kesan bahwa tidur adalah suatu kewajiban, karena akan membuat anak berat melakukannya, bahkan gelisah. (Sum)